2 ASN Langgar Kode Etik dan PP 53 diberhentikan dari Jabatan

  • BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
  • Jum'at, 15 Mei 2020

Sebagaimana komitmen Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE untuk menegakkan kode etik dan menindaktegas ASN yang melakukan tindakan Amoral, sebanyak 2 Orang Pejabat diberhentikan dari jabatannya. Kedua pejabat tersebut adalah seorang Lurah dan seorang Kepala sekolah.

Pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bima Nomor 862/906/BKPSDM/V/2020 dan 862/905/BKPSDM/V/2020.

Pemberhentian ini berdasarkan pelanggaran disiplin dan kode etik  dilakukan yang bersangkutan dan berdasarkan pemeriksaan keduanya telah melakukan perbuatan yang melanggar norma agama dan sosial serta etika terhadap diri sendiri sebagai PNS.

Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. 

Dalam arahan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE berpesan untuk menjaga moralitas agar tidak sampai melakukan tindakan amoral. Diinginkannya birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima memiliki keteladanan dan menjadi contoh yang baik dalam berinteraksi di tengah masyarakat.

"Persoalan seperti ini saya tidak akan pikir panjang, akan langsung saya copot karena kita tidak ingin birokrasi tercoreng, ASN saya harap jaga tingkah laku ditengah masyarakat", ujar Wali Kota. ***

Berita Terbaru OPD

Manasik Haji 1447 H, Pemerintah Kota Bima Siapkan Jemaah Ramah Lansia, Disabilitas dan Perempuan

Sekda Kota Bima Pimpin Rapat Koordinasi Penertiban Hewan Ternak

Sekda Hadiri Forum Dialog Strategi Ekonomi, Hukum, dan Pajak KPP Pratama Raba – Bima

Wakil Wali Kota Hadiri Silaturahmi Keluarga Besar KKSS di Kota Bima

Sekda Hadiri Kegiatan Imtaq : Mari Bersihkan Diri Lahir dan Bathin

Wakil Wali Kota Bima Lantik dan Ambil Sumpah 120 Pejabat Pengawas dan Kepala Sekolah